Koleksi Peminjaman
Seluruh koleksi yang terdapat di perpustakaan dapat digunakan oleh pengguna perpustakaan. Namun demikian, dalam hal peminjaman terdapat ketentuan, yaitu:
- Koleksi yang dapat dipinjam
Koleksi yang dapat dipinjam dan dibawa keluar perpustakaan oleh anggota perpustakaan berupa buku teks dan koleksi CD
- Koleksi yang hanya dapat digunakan di perpustakaan (tidak diperkenankan dibawa keluar ruang perpustakaan)
Koleksi yang HANYA dapat digunakan di perpustakaan dan TIDAK dipinjamkan keluar perpustakaan adalah majalah/jurnal, koran, dan koleksi referensi.
Peraturan Peminjaman Koleksi
- Setiap peminjam harus memperlihatkan kartu anggota perpustakaan yang masih berlaku.
- Tidak diperkenankan menggunakan kartu anggota perpustakaan orang lain.
- Tidak diperkenankan melakukan peminjaman jika masih ada tanggungan yang belum diselesaikan, misalnya denda yang belum lunas atau pinjaman yang melewati batas pengembalian.
- Jumlah pinjaman:
- Anggota perpustakaan diperkenankan meminjam maksimal 3 buku
- Jangka waktu peminjaman selama 1 (satu) minggu. Keterlambatan pengembalian akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
- Peminjaman dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali, selama buku tidak diperlukan/dipesan oleh anggota lain. Perpanjangan dapat dilakukan setidak-tidaknya 2 (dua) hari sebelum batas pengembalian.
- Koleksi yang TIDAK dipinjamkan ke luar perpustakaan adalah: Referensi, Majalah/Jurnal
- Peminjaman sementara hanya diperbolehkan untuk Al-Qur’an, dan Kamus
Sanksi
- Keterlambatan pengembalian buku akan dikenakan denda sebesar Rp. 500,-/hari untuk setiap buku.
- Keterlambatan pengambilan tas / barang di loker dikenakan denda dengan ketentuan berikut.
- Denda tidak mengembalikan kunci/kartu loker: Rp 5.000,- per hari
- Denda menghilangkan kunci loker: Rp 40.000,- per kunci
- Kerusakan atau kehilangan bahan pustaka karena kelalaian peminjam / pengguna dikenakan sanksi dengan pilihan berikut :
- Mengganti dengan buku yang sama, dan membayar denda keterlambatan pengembalian.
- Membayar sesuai harga buku, ditambah dengan denda keterlambatan pengembalian.