Tata Tertib

Visits:411
Today: 6
Total: 74741
  1. UMUM

1.1. Jam Pelayanan Perpustakaan :

SENIN – KAMIS : 07.00 – 15.30 WIB

JUMAT : 07.00 – 15.00 WIB

SABTU : 08.00 – 12.00 WIB 

1.2  Seluruh Siswa dapat menggunakan fasilitas perpustakaan dengan menunjukkan Library Card / Kartu Anggota / Kartu pelajar masing-masing.

1.3. Pengunjung harus meninggalkan jaket, tas, buku bacaan dan sebagainya di tempat penitipan tas kecuali buku tulis dan catatan atau barang berharga dengan sepengetahuan petugas.

1.4. Pembaca dipersilakan mengambil sendiri bahan pustaka yang diperlukan, dan mengembalikan ke  tempat yang telah disediakan 

1.5. Pengguna perpustakaan wajib ikut serta menjaga kesopanan, ketertiban,  ketenangan dan kebersihan, serta dilarang makan dan minum di ruang perpustakaan.

1.6. Setiap pengguna perpustakaan wajib ikut serta menjaga koleksi supaya tidak rusak atau hilang, serta ikut  memelihara kerapian susunan koleksi pada setiap rak.

 

2. KEANGGOTAAN

Untuk ketertiban administrasi perpustakaan, maka sistem keanggotaan diatur  sebagai berikut :

Siswa SMP Muhammadiyah 1 wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk mendapatkan Kartu Anggota yang berfungsi pula sebagai kartu peminjaman

 

3. PEMINJAMAN

3.1. KOLEKSI UMUM  

3.1.1 Setiap peminjam wajib menunjukkan Kartu Library Card / Kartu Anggota / Kartu pelajar bagi siswa SMP Muhammadiyah 1 Sidoarjo 

3.1.2. Bagi Karyawan dan Guru jika tidak dapat menunjukan kartu anggota atau library Card tidak diperkenankan untuk meminjam

3.1.3. Anggota Perpustakaan dapat meminjam maksimal 3 (Tiga) judul koleksi selama 1 (satu) minggu, dengan masa perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali, dengan catatan koleksi tersebut tidak sedang diperlukan oleh calon pengguna lain.

3.1.4. Karyawan dan Guru SMP Muhammadiyah 1 Sidoarjo, dapat meminjam maksimal 3 (Tiga) judul koleksi selama 1 (satu) minggu, dengan masa perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali, dengan catatan koleksi tersebut tidak sedang diperlukan oleh calon pengguna lain.

 

3.2.  KOLEKSI REFERENSI   

3.2.1 Koleksi Referensi : Ensiklopedia, kamus, Alquran (BERTANDA “R” untuk koleksi lama / label biru muda) tidak dapat dipinjam keluar / dibawa pulang kecuali hanya untuk dibaca di perpustakaan dan difotokopi selama jam kerja.

3.2.1. Keterlambatan pengembalian akan dikenakan denda sebesar Rp. 2000,- / buku / jam kerja termasuk hari libur.

 

3.3. KOLEKSI AUDIO VISUAL, MAJALAH DAN KORAN 

3.3.1. Peminjaman koleksi  Audio Visual berlaku selama satu hari, jika terjadi keterlambatan pengembalian akan dikenai denda Rp. 2000/judul. 

3.3.2. Koleksi majalah berlaku sama dengan koleksi Umum. 

3.3.3. Koran atau bendel Koran hanya dapat dipinjam untuk difotokopi selama jam kerja 

 

4. PENGEMBALIAN

4.1.  Koleksi yang dikembalikan harus sama dengan waktu peminjaman  bagi Siswa, karyawan dan Guru

4.3.  Bagi Guru dan Karyawan yang akan meninggalkan tugas sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan diwajibkan mengembalikan semua pinjamannya.

4.4.   Keterlambatan pengembalian bahan pustaka dikenai sanksi denda Rp. 500,- per buku per hari termasuk hari libur.

 

5. MENGHILANGKAN / MERUSAKKAN BAHAN PUSTAKA

Semua pengguna yang menghilangkan dan merusakkan bahan pustaka  diwajibkan melapor sebelum atau  pada saat tanggal pengembalian dan  dikenakan sanksi denda  sesuai dengan tingkatannya :

  1. Kerusakan Ringan

Memperbaiki dan atau menjilid (terburai, acak, sobek)

  1. Koleksi ada di pasaran, mengganti dengan koleksi yang sama 
  2. Koleksi tidak ada di pasaran, mengganti 3 (tiga) kali harga (perkiraan) 
  3. Penggantian sudah harus terlaksana paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan.

6. PELANGGARAN

Pengguna Perpustakaan yang mengambil sebagian maupun keseluruhan isi buku, majalah atau koleksi lain akan dikenakan sanksi administratif berupa larangan untuk menggunakan fasilitas Perpustakaan, atau haknya sebagai anggota perpustakaan dicabut, atau sanksi lain sesuai dengan status pelanggaran. 

 

7. KHUSUS

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan / tata tertib ini, akan ditentukan kemudian.

 

Sidoarjo, Juli 2022
Kepala Perpustakaan,

Edy Prawoto, S.Ag